WORKSHOP KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Wujudkan Transparansi di Tingkat Akar Rumput, Puluhan Perangkat Desa di Kepil Ikuti Workshop KIP
Kepil, Wonosobo – Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan workshop Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyasar seluruh perwakilan desa di Kecamatan Kepil. Acara ini bertujuan untuk membekali Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam mengimplementasikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Komitmen Pemkab Wonosobo
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkab Wonosobo untuk mewujudkan daerah yang terbuka dan inklusif. Berbagai upaya digitalisasi telah dilakukan, termasuk pemanfaatan platform terintegrasi seperti Sobopedia dan Open SID (Sistem Informasi Desa) untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat.
"Keterbukaan informasi di era sekarang adalah keharusan, bukan lagi pilihan," ujar perwakilan dari Diskominfo Wonosobo dalam kesempatan terpisah, menekankan bahwa transparansi memungkinkan warga untuk lebih memahami dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan di desa mereka.
Materi dan Narasumber
workshop ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Kabupaten Wonosobo dan akademisi lokal. Materi yang dibahas meliputi:
Pemahaman Regulasi: Penjelasan mendalam mengenai kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik.
Pengelolaan PPID Desa: Tata cara pembentukan dan operasionalisasi PPID di tingkat desa.
Klasifikasi Informasi: Identifikasi informasi yang wajib diumumkan berkala dan informasi yang dikecualikan.
Pemanfaatan Teknologi: Strategi pengemasan dan penyajian informasi melalui website desa dan media sosial agar mudah diakses publik.
Harapan ke Depan
Diharapkan melalui workshop ini, seluruh desa di Kecamatan Kepil dapat mengoptimalkan penyelenggaraan KIP, sehingga tercipta kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap pemerintah desa. Keterbukaan ini tidak hanya mencegah potensi KKN, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.